Kamis, 03 April 2014

PENGERTIAN UMUM

Ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan amalan-amalan yang telah ditentukan (amalan-amalan tersebut adalah ihrom, wukuf, thowaf, sa’i, tahallul dan tartib).

Ibadah Umroh adalah berkunjung ke baitullah untuk melakukan amalan-amalan tertentu (amalan-amalan umroh sama dengan amalan haji kecuali wukuf).

Perbedaan antara haji dengan umroh yaitu: (1) jika ibadah haji ada ketentuan harus wukuf di Arafah, sedangkan ibadah umroh tidak ada ketentuan harus wukuf di Arafah. (2) Ibadah haji waktu pelaksanaannya ditentukan (Asyhurum ma’luumatun), sedangkan ibadah umroh bisa dilakukan kapan saja.

Syarat Wajib Haji:
1.      Islam / Non muslim tidak wajib haji
2.      Baligh / Anak yang belum baligh belum diwajibkan untuk berhaji
3.      Berakal sehat / orang gila atau setengah gila tidak wajib berhaji
4.      Merdeka / Budak belian tidak wajib berhaji
5.      Istitha’ah / mampu melaksanakan haji ditinjau dari segi: jasmani, rohani, ekonomi, keamanan.

Syarat Wajib Umroh sama dengan syarat wajib haji

Rukun haji (rangkaian amalan yang harus dilaksanakan dan jika salah satu tidak dilaksanakan maka hajinya batal) yaitu:
1.      Ihrom (Niat berhaji dengan menggunakan pakaian ihrom)
2.      Wukuf (diam/tinggal) di Arafah
3.      Thowaf Ifadoh (Mengelilingi Ka’bah 7 kali)
4.      Sa’i (Berjalan dan atau lari-lari kecil antara bukit shofa dan marwah)
5.      Tahallul (Bercukur)
6.      Tartib (Mendahulukan yang awal dan mengakhirkan yang akhir).

Rukun Umroh (rangkaian amalan yang harus dilaksanakan dan jika salah satu tidak dilaksanakan maka umrohnya batal) yaitu:
1.      Ihrom (Niat berumroh dengan menggunakan pakaian ihrom)
2.      Thowaf Umroh (Mengelilingi Ka’bah 7 kali)
3.      Sa’i (Berjalan dan atau lari-lari kecil antara bukit shofa dan marwah)
4.      Tahallul (Bercukur)
5.      Tartib (Mendahulukan yang awal dan mengakhirkan yang akhir).

Wajib Haji (rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan dan jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam/denda) yaitu:
1.      Ihrom dari miqot (Niat memulai pelaksanaan haji pada tempat yang telah ditentukan).
2.      Mabit di Muzdalifah (Tinggal/diam/bermalam walau sejenak di Muzdalifah)
3.      Mabit di Mina (Bermalam di Mina)
4.      Melontar Jumroh (Jumrotul Ula, Wustho dan Aqobah)
5.      Menghindari perbuatan yang dilarang
6.      Thowaf Wada bagi yang hendak pulang / meninggalkan Makkah.
Wajib Umroh
  1. Ihrom dari miqot (Niat memulai pelaksanaan umroh ditempat yang telah ditentukan)
  2. Meninggalkan hal-hal yang dilarang selama ihrom.

PENTING UNTUK DIKETAHUI: Perbedaan antara rukun dengan wajib (baik haji maupun umroh) yaitu bahwa jika salah satu rukun tidak dilaksanakan, maka haji maupun umrohnya tidak sah. Sedangkan jika salah satu wajib haji maupun umroh tidak dilaksanakan, maka haji maupun umrohnya tetap sah  tetapi diharuskan membayar dam / denda.

Hal-hal yang dilarang selama berihrom haji maupun umroh, yaitu:
  1. Bagi laki-laki:
1.      Memakai pakaian biasa atau pakaian berjahit
2.      Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki atau tumit
3.      Memakai penutup kepala yang melekat (topi, peci atau sorban yang diikatkan)
  1. Bagi perempuan:
1.      Menutup kedua tangan dengan kaos tangan
2.      Menutup muka dengan cadar
  1. Bagi laki-laki dan perempuan:
1.      Memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai sebelum ihrom/niat
2.      Memotong kuku, mencabut dan atau memotong rambut / bulu
3.      Menikah, menjadi wali, dan meminang wanita untuk dinikahi
4.      Bercumbu atau bersetubuh
5.      Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor
6.      Memotong atau mencabut pepohonan dan berburu di tanah haram.

Macam-macam pelaksanaan ibadah haji:
  1. Haji Tamattu, yaitu mengerjakan umroh terlebih dahulu, baru kemudian mengerjakan haji. Bagi jama’ah haji yang melaksanakan model pelaksanaan ibadah haji tamattu ini diwajibkan membayar dam nusuk berupa menyembelih seekor kambing. Jika tidak sanggup menyembelih seekor kambing, maka dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari di Makkah dan 7 hari di tanah air)
  2. Haji Qiron, yaitu melaksanakan haji dan umroh dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Jamaah haji yang melaksanakan model pelaksanaan ibadah inipun tetap dikenakan dam nusuk
  3. Haji Ifrod, yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu dan setelah selesai, maka dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umroh. Jamaah haji yang melaksanakan model pelaksanaan haji ifrod tidak diwajibkan membayar dam nusuk.

IHROM adalah niat untuk memulai mengerjakan ibadah haji atau umroh. Bagi jamaah haji gelombang I dilaksanakan di Bir ‘Ali. Sedangkan bagi jamaah haji gelombang II dilaksanakan di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Pelaksanaan ihrom haji maupun umroh disunatkan diawali dengan mandi dan dilanjutkan dengan menggunakan pakaian ihrom serta sholat sunnat ihrom. Jika jamaah haji telah berihrom, maka kepadanya dilarang melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana tersebut diatas.
THOWAF adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan hajar aswad. Posisi ka’bah harus berada disebelah kiri dan hanya boleh dilakukan jika suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Thowaf terbagi 5 macam: (1) Thowaf Qudum / Thowaf ketika pertama kali datang ke Makkah  (2) Thowaf Ifadoh / Thowaf yang menjadi rukun haji  (3) Thowaf Umroh / Thowaf yang menjadi rukun umroh (4) Thowaf Wada / Thowaf ketika akan meninggalkan Makkah (5) Thowaf Sunnat / Thowaf yang dilakukan kapan saja tanpa sa’i.

SA’I yaitu berjalan dan berlari kecil antara bukit Shofa dan Marwah sebanyak 7 kali. Dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah. Bagi laki-laki disunatkan berlari-lari kecil diantara dua pilar hijau. Sa’i tidak diharuskan suci dari hadats tetapi disunatkan suci dari hadats.

WUKUF yaitu berhenti atau tinggal / diam di Arafah dalam keadaan ihrom pada waktu tertentu. Wukuf dinilai sah walaupun dilaksanakan hanya sesaat dalam rentang waktu saat tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan terbit fazar tanggal 10 Dzulhijjah

TAHALLUL yaitu kedaan seseorang yang telah dihalalkan atau dibolehkan untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang. Tahallul terbagi 2 yaitu: (1) Tahallul Awwal yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan 2 perbuatan dari 3 perbuatan (Jumrotul Aqobah, Thowaf Ifadoh beserta sa’inya dan Tahallul) (2) Tahallul Tsani yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan 3 perbuatan yaitu: Jumrotul Aqobah, Thowaf Ifadoh beserta Sa’inya dan Tahallul. Tahallul ditandai dengan mencukur rambut minimal 3 helai.

MABIT DI MUZDALIFAH yaitu bermalam atau berhenti sejenak di Muzdalifah pada malam Tanggal 10 Dzulhijjah dalam rangka memenuhi ketentuan haji. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah maghrib tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Dapat dilakukan walau sesaat asalkan melewati tengah malam

MABIT DI MINA yaitu bermalam di Mina pada Hari Tasyrik (Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) untuk memenuhi ketentuan haji.

MELONTAR JUMROH yaitu melemparkan batu atau kerikil pada tempat yang ditentukan (marma) dengan 7 batu secara satu-satu. Waktunya pada Hari Nahar (Jumroh Aqobah saja) dan Hari tasyrik (Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah).

NAFAR yaitu keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina menuju Makkkah. Nafar terbagi 2, yaitu: Nafar Awwal (Meninggalkan Mina setelah melontar jumroh Tanggal 12 Dzulhijjah) dan Nafar Tsani (Meninggalkan Mina setelah melontar jumroh Tanggal 13 Dzulhijjah).

SHOLAT JAMA’ yaitu menggabungkan dua sholat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Sholat yang boleh dijama’ adalah: Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya.

SHOLAT QOSHOR yaitu meringkas sholat yang 4 rokaat dan dilaksanakan dengan 2 rokaat saja. Sholat yang boleh dijama’ adalah Sholat Dzuhur, Ashar dan Isya.
PROSES PERJALANAN IBADAH HAJI GELOMBANG I

A.       Persiapan Sebelum Berangkat (Di Binong)

1.    Persiapkan fisik dan mental serta selesaikan hal-hal yang berhubungan dengan keluarga, tetangga serta Allah SWT (banyak bertaubat, memohon maaf dan memohon do’a restu).
2.    Setelah mengetahui jadwal pemberangkatan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, persiapkan perbekalan secukupnya. Usahakan tidak membawa barang-barang yang dapat mencurigakan petugas seperti pisau, barang pecah-belah, benda cair dan hal lainnya yang dapat membahayakan penerbangan. (perlu diingat bahwa koper besar harus diantar sehari sebelumnya ke Kantor Kemenag Kab. Subang dengan berat maksimum 32 Kg dan beri tanda agar koper mudah dikenali).
3.    Sebelum berangkat , usahakan sholat safar terlebih dahulu.
4.    Berangkat menuju Subang sesuai jadwal yang telah ditentukan (ingat! Acara pelepasan oleh Bupati).
5.    Setelah acara pelepasan dan do’a oleh panitia, naiklah menuju bis yang telah ditentukan menuju Embarkasi Haji Bekasi.
6.    Perbanyak do’a selama dalam perjalanan menuju Embarkasi Bekasi.

B.        Kegiatan Di Embarkasi Haji Bekasi

1.      Setelah jama’ah haji tiba di Embarkasi , maka jama’ah melakukan :
a.    Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama / SPMA (dikoordinir oleh PPIH / Ketua Kloter).
b.    Menyerahkan dan menimbang barang bawaan (umumnya dilakukan oleh petugas).
c.    Menerima kartu makan dan akomodasi selama di Embarkasi.
d.    Pemeriksaan Kesehatan.
2.    Jama’ah haji juga mengikuti:
a.    Sholat Fardhu Berjama’ah.
b.    Ceramah manasik haji dan kesehatan.
c.    Praktek manasik (jika memungkinkan).
A.    Saat di Embarkasi Jama’ah akan menerima:
a.    Pasport
b.    Gelang Identitas
c.    DAPIH (Dokumen Perjalanan Ibadah Haji)
d.    Living Cost (biaya hidup untuk di Saudi Arabia sebesar 1.500 real)
4.    Setelah melaksanakan hal-hal tersebut dan beristirahat, selanjutnya jama’ah   bersiap-siap untuk berangkat menuju Bandara Halim Perdana Kusuma.
5.    Setelah tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma jama’ah mengikuti prosedur bandara   yang selanjutnya naik menuju pesawat yang telah di tentukan.
6.    Jama’ah diterbangkan dengan pesawat Saudi Arabia Airlines.
7.    Selama di pesawat, ikuti prosedur teknis yang disampaikan pramugari  (perjalanan dari Jakarta menuju Madinah sekitar 8 sampai 10 jam).
8.    Bagi jama’ah haji gelombang I, pesawat akan mendarat di Bandara Amir  Muhammad Madinah.

C.        Kegiatan Di Bandara Amir Muhammad Madinah
Setelah tiba di Bandara Amir Muhammad Madinah, jama’ah haji melakukan    Kegiatan :
1.    Masuk ruang tunggu.
2.    Pemeriksaan dokumen dan kesehatan (persiapkan pasport dan buku kesehatan/Buku hijau ).
3.    Mengambil barang bawaan.
4.    Pemeriksaan barang bawaan oleh petugas.
5.    Keluar  dari pintu/gate utama.
6.    Menyerahkan koper kepada petugas angkut untuk dibawa ke pemondokan.
7.    Menyerahkan passport kepada ketua regu.
8.    Bersiap naik bis untuk menuju ke pemondokan yang telah di tentukan.






0 komentar:

Posting Komentar