PENGERTIAN UMUM
Ibadah haji adalah berkunjung ke
Baitullah untuk melakukan amalan-amalan yang telah ditentukan (amalan-amalan
tersebut adalah ihrom, wukuf, thowaf, sa’i, tahallul dan tartib).
Ibadah Umroh adalah berkunjung ke
baitullah untuk melakukan amalan-amalan tertentu (amalan-amalan umroh sama
dengan amalan haji kecuali wukuf).
Perbedaan antara haji dengan umroh yaitu: (1) jika
ibadah haji ada ketentuan harus wukuf di Arafah, sedangkan ibadah umroh tidak
ada ketentuan harus wukuf di Arafah. (2) Ibadah haji waktu pelaksanaannya
ditentukan (Asyhurum ma’luumatun), sedangkan ibadah umroh bisa dilakukan
kapan saja.
Syarat Wajib Haji:
1. Islam
/ Non muslim tidak wajib haji
2.
Baligh / Anak yang belum
baligh belum diwajibkan untuk berhaji
3.
Berakal sehat / orang gila
atau setengah gila tidak wajib berhaji
4.
Merdeka / Budak belian
tidak wajib berhaji
5. Istitha’ah
/ mampu melaksanakan haji ditinjau dari segi: jasmani, rohani, ekonomi,
keamanan.
Syarat Wajib Umroh sama dengan syarat wajib haji
Rukun haji (rangkaian amalan yang
harus dilaksanakan dan jika salah satu tidak dilaksanakan maka hajinya batal)
yaitu:
1. Ihrom
(Niat berhaji dengan menggunakan pakaian ihrom)
2.
Wukuf (diam/tinggal) di
Arafah
3.
Thowaf Ifadoh
(Mengelilingi Ka’bah 7 kali)
4.
Sa’i (Berjalan dan atau
lari-lari kecil antara bukit shofa dan marwah)
5.
Tahallul (Bercukur)
6. Tartib
(Mendahulukan yang awal dan mengakhirkan yang akhir).
Rukun Umroh (rangkaian amalan yang
harus dilaksanakan dan jika salah satu tidak dilaksanakan maka umrohnya batal)
yaitu:
1. Ihrom
(Niat berumroh dengan menggunakan pakaian ihrom)
2.
Thowaf Umroh
(Mengelilingi Ka’bah 7 kali)
3.
Sa’i (Berjalan dan atau
lari-lari kecil antara bukit shofa dan marwah)
4.
Tahallul (Bercukur)
5. Tartib
(Mendahulukan yang awal dan mengakhirkan yang akhir).
Wajib Haji (rangkaian kegiatan yang
harus dilaksanakan dan jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tetap sah
tetapi harus membayar dam/denda) yaitu:
1. Ihrom
dari miqot (Niat memulai pelaksanaan haji pada tempat yang telah ditentukan).
2.
Mabit di Muzdalifah
(Tinggal/diam/bermalam walau sejenak di Muzdalifah)
3.
Mabit di Mina (Bermalam
di Mina)
4.
Melontar Jumroh (Jumrotul
Ula, Wustho dan Aqobah)
5.
Menghindari perbuatan
yang dilarang
6. Thowaf
Wada bagi yang hendak pulang / meninggalkan Makkah.
Wajib Umroh
- Ihrom dari miqot (Niat memulai pelaksanaan umroh ditempat yang telah ditentukan)
- Meninggalkan hal-hal yang dilarang selama ihrom.
PENTING UNTUK DIKETAHUI: Perbedaan antara rukun
dengan wajib (baik haji maupun umroh) yaitu bahwa jika salah satu rukun tidak
dilaksanakan, maka haji maupun umrohnya tidak sah. Sedangkan jika salah satu
wajib haji maupun umroh tidak dilaksanakan, maka haji maupun umrohnya tetap
sah tetapi diharuskan membayar dam /
denda.
Hal-hal yang dilarang selama berihrom haji maupun
umroh, yaitu:
- Bagi laki-laki:
1.
Memakai pakaian biasa
atau pakaian berjahit
2.
Memakai kaos kaki atau
sepatu yang menutupi mata kaki atau tumit
3.
Memakai penutup kepala
yang melekat (topi, peci atau sorban yang diikatkan)
- Bagi perempuan:
1.
Menutup kedua tangan
dengan kaos tangan
2.
Menutup muka dengan cadar
- Bagi laki-laki dan perempuan:
1.
Memakai wangi-wangian,
kecuali yang sudah dipakai sebelum ihrom/niat
2.
Memotong kuku, mencabut
dan atau memotong rambut / bulu
3.
Menikah, menjadi wali,
dan meminang wanita untuk dinikahi
4.
Bercumbu atau bersetubuh
5.
Mencaci, bertengkar, atau
mengucapkan kata-kata kotor
6.
Memotong atau mencabut
pepohonan dan berburu di tanah haram.
Macam-macam pelaksanaan ibadah haji:
- Haji Tamattu, yaitu mengerjakan umroh terlebih dahulu, baru kemudian mengerjakan haji. Bagi jama’ah haji yang melaksanakan model pelaksanaan ibadah haji tamattu ini diwajibkan membayar dam nusuk berupa menyembelih seekor kambing. Jika tidak sanggup menyembelih seekor kambing, maka dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari di Makkah dan 7 hari di tanah air)
- Haji Qiron, yaitu melaksanakan haji dan umroh dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Jamaah haji yang melaksanakan model pelaksanaan ibadah inipun tetap dikenakan dam nusuk
- Haji Ifrod, yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu dan setelah selesai, maka dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umroh. Jamaah haji yang melaksanakan model pelaksanaan haji ifrod tidak diwajibkan membayar dam nusuk.
IHROM adalah niat untuk memulai mengerjakan
ibadah haji atau umroh. Bagi jamaah haji gelombang I dilaksanakan di Bir ‘Ali.
Sedangkan bagi jamaah haji gelombang II dilaksanakan di Bandara King Abdul Aziz
Jeddah. Pelaksanaan ihrom haji maupun umroh disunatkan diawali dengan mandi dan
dilanjutkan dengan menggunakan pakaian ihrom serta sholat sunnat ihrom. Jika
jamaah haji telah berihrom, maka kepadanya dilarang melakukan hal-hal yang
dilarang sebagaimana tersebut diatas.
THOWAF adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7
kali putaran dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan hajar aswad. Posisi
ka’bah harus berada disebelah kiri dan hanya boleh dilakukan jika suci dari
hadats kecil maupun hadats besar. Thowaf terbagi 5 macam: (1) Thowaf Qudum /
Thowaf ketika pertama kali datang ke Makkah
(2) Thowaf Ifadoh / Thowaf yang menjadi rukun haji (3) Thowaf Umroh / Thowaf yang menjadi rukun
umroh (4) Thowaf Wada / Thowaf ketika akan meninggalkan Makkah (5) Thowaf
Sunnat / Thowaf yang dilakukan kapan saja tanpa sa’i.
SA’I yaitu berjalan dan berlari kecil antara
bukit Shofa dan Marwah sebanyak 7 kali. Dimulai dari bukit Shofa dan berakhir
di bukit Marwah. Bagi laki-laki disunatkan berlari-lari kecil diantara dua
pilar hijau. Sa’i tidak diharuskan suci dari hadats tetapi disunatkan suci dari
hadats.
WUKUF yaitu berhenti atau tinggal / diam di
Arafah dalam keadaan ihrom pada waktu tertentu. Wukuf dinilai sah walaupun
dilaksanakan hanya sesaat dalam rentang waktu saat tergelincirnya matahari
tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan terbit fazar tanggal 10 Dzulhijjah
TAHALLUL yaitu kedaan seseorang
yang telah dihalalkan atau dibolehkan untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya
dilarang. Tahallul terbagi 2 yaitu: (1) Tahallul Awwal yaitu keadaan seseorang
yang telah melakukan 2 perbuatan dari 3 perbuatan (Jumrotul Aqobah, Thowaf
Ifadoh beserta sa’inya dan Tahallul) (2) Tahallul Tsani yaitu keadaan seseorang
yang telah melakukan 3 perbuatan yaitu: Jumrotul Aqobah, Thowaf Ifadoh beserta
Sa’inya dan Tahallul. Tahallul ditandai dengan mencukur rambut minimal 3 helai.
MABIT DI MUZDALIFAH yaitu bermalam atau
berhenti sejenak di Muzdalifah pada malam Tanggal 10 Dzulhijjah dalam rangka
memenuhi ketentuan haji. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah maghrib tanggal
10 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Dapat dilakukan walau
sesaat asalkan melewati tengah malam
MABIT DI MINA yaitu bermalam di Mina
pada Hari Tasyrik (Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) untuk memenuhi ketentuan
haji.
MELONTAR JUMROH yaitu melemparkan batu
atau kerikil pada tempat yang ditentukan (marma) dengan 7 batu secara
satu-satu. Waktunya pada Hari Nahar (Jumroh Aqobah saja) dan Hari tasyrik
(Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah).
NAFAR yaitu keberangkatan jamaah haji
meninggalkan Mina menuju Makkkah. Nafar terbagi 2, yaitu: Nafar Awwal
(Meninggalkan Mina setelah melontar jumroh Tanggal 12 Dzulhijjah) dan Nafar
Tsani (Meninggalkan Mina setelah melontar jumroh Tanggal 13 Dzulhijjah).
SHOLAT JAMA’ yaitu menggabungkan dua
sholat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Sholat yang boleh dijama’
adalah: Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya.
SHOLAT QOSHOR yaitu meringkas sholat
yang 4 rokaat dan dilaksanakan dengan 2 rokaat saja. Sholat yang boleh dijama’
adalah Sholat Dzuhur, Ashar dan Isya.
PROSES PERJALANAN IBADAH HAJI GELOMBANG I
A.
Persiapan Sebelum
Berangkat (Di Binong)
1.
Persiapkan fisik dan
mental serta selesaikan hal-hal yang berhubungan dengan keluarga, tetangga serta
Allah SWT (banyak bertaubat, memohon maaf dan memohon do’a restu).
2.
Setelah mengetahui jadwal
pemberangkatan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, persiapkan
perbekalan secukupnya. Usahakan tidak membawa barang-barang yang dapat
mencurigakan petugas seperti pisau, barang pecah-belah, benda cair dan hal
lainnya yang dapat membahayakan penerbangan. (perlu diingat bahwa koper besar
harus diantar sehari sebelumnya ke Kantor Kemenag Kab. Subang dengan berat
maksimum 32 Kg dan beri tanda agar koper mudah dikenali).
3.
Sebelum berangkat ,
usahakan sholat safar terlebih dahulu.
4.
Berangkat menuju Subang
sesuai jadwal yang telah ditentukan (ingat! Acara pelepasan oleh Bupati).
5.
Setelah acara pelepasan
dan do’a oleh panitia, naiklah menuju bis yang telah ditentukan menuju Embarkasi
Haji Bekasi.
6.
Perbanyak do’a selama
dalam perjalanan menuju Embarkasi Bekasi.
B.
Kegiatan Di Embarkasi
Haji Bekasi
1.
Setelah jama’ah haji tiba
di Embarkasi , maka jama’ah melakukan :
a.
Menyerahkan Surat
Panggilan Masuk Asrama / SPMA (dikoordinir oleh PPIH / Ketua Kloter).
b.
Menyerahkan dan menimbang
barang bawaan (umumnya dilakukan oleh petugas).
c.
Menerima kartu makan dan
akomodasi selama di Embarkasi.
d.
Pemeriksaan Kesehatan.
2.
Jama’ah haji juga mengikuti:
a.
Sholat Fardhu Berjama’ah.
b.
Ceramah manasik haji dan
kesehatan.
c.
Praktek manasik (jika
memungkinkan).
A.
Saat di Embarkasi Jama’ah
akan menerima:
a.
Pasport
b.
Gelang Identitas
c.
DAPIH (Dokumen Perjalanan
Ibadah Haji)
d.
Living Cost (biaya hidup
untuk di Saudi Arabia sebesar 1.500 real)
4.
Setelah melaksanakan
hal-hal tersebut dan beristirahat, selanjutnya jama’ah bersiap-siap untuk berangkat menuju Bandara
Halim Perdana Kusuma.
5.
Setelah tiba di Bandara
Halim Perdana Kusuma jama’ah mengikuti prosedur bandara yang selanjutnya naik menuju pesawat yang
telah di tentukan.
6.
Jama’ah diterbangkan
dengan pesawat Saudi Arabia Airlines.
7.
Selama di pesawat, ikuti
prosedur teknis yang disampaikan pramugari
(perjalanan dari Jakarta menuju Madinah sekitar 8 sampai 10 jam).
8.
Bagi jama’ah haji
gelombang I, pesawat akan mendarat di Bandara Amir Muhammad Madinah.
C.
Kegiatan Di Bandara Amir
Muhammad Madinah
Setelah tiba di
Bandara Amir Muhammad Madinah, jama’ah haji melakukan Kegiatan :
1.
Masuk ruang tunggu.
2.
Pemeriksaan dokumen dan kesehatan
(persiapkan pasport dan buku kesehatan/Buku hijau ).
3.
Mengambil barang bawaan.
4.
Pemeriksaan barang bawaan
oleh petugas.
5.
Keluar dari pintu/gate utama.
6.
Menyerahkan koper kepada
petugas angkut untuk dibawa ke pemondokan.
7.
Menyerahkan passport
kepada ketua regu.
8.
Bersiap naik bis untuk
menuju ke pemondokan yang telah di tentukan.
RSS Feed
Twitter
07.06
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar